Bahwapermohonan peninjauan kembali ini didasari oleh Pasal 67 huruf (a)UndangUndang Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yangberbunyi: Permohonan Peninjauan Kembali putusan perkara perdata yangtelah memperoleh kekuatan hukum tetap, dapat diajukan hanyaberdasarkan alasanalasan sebagai berikut: (a) apabila putusan didasarkanpada suatu
TataCara Pengajuan. 1. Permohonan peninjauan kembali harus diajukan sendiri oleh para pihak yang berperkara, atau ahli warisnya atau seorang wakilnya yang secara khusus dikuasakan untuk itu. 2. Apabila selama proses peninjauan kembali pemohon meninggal dunia, permohonan tersebut dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya.
Kesimpulan Surat permohonan peninjauan kembali perdata adalah langkah hukum yang dapat diambil jika seseorang merasa tidak puas dengan putusan pengadilan dalam perkara perdata. Dalam surat ini, pemohon harus menyampaikan alasan-alasan yang kuat dan faktual yang dapat menjadi dasar bagi pengadilan untuk mempertimbangkan permohonan tersebut MEMORIPERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI (*) TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI NO. 378 K/PDT/2011 TERTANGGAL: 21 DESEMBER 2011. DALAM PERKARA ANTARA: ADITYA RAHMAN, SE., PEMOHON Peninjauan Kembali (semula Pemohon Kasasi II, Terlawan II/ Pembanding) MELAWAN: 1. Fredyanto Manalu dan Hoegeng Gozali, Direktur-direktur PT.
EKSEPSIDAN BANTAHAN POKOK PERKARA ( Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah Hukum Acara Perdata ) Dosen Pengampu : Shonifah Albani, SHI., M.H Oleh : Muhammad Mahesa Zenar 11180430000036 Nurul Hidayah 11180430000053 PRODI PERBANDINGAN MAZHAB FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA 1442 H / 2020 M KATA PENGANTAR ‫بسم هللا

Persyaratan: Terdakwa sendiri atau melalui Rumah Tahanan (RUTAN). Memori Peninjauan Kembali beserta Soft Copy. Isi Formulir data Pihak Pemohon. Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas.

Penggugattidak menyerah dengan mengajukan peninjauan kembali. Lagi-lagi penilaian tidak terduga diperoleh dari majelis kasasi. Putusan Mahkamah Agung No.29 PK/Pdt.Sus-HKI/2016 memang mengabulkan permohonan peninjauan kembali dan membatalkan putusan kasasi. Hanya saja, dilakukan penilaian ulang dalam penerapan hukum di tingkat kasasi.

AlasanPeninjauan Kembali terhadap Putusan Berkekuatan Hukum Tetap. Kemudian menjawab pertanyaan Anda tentang apakah putusan yang diajukan PK belum berkekuatan hukum tetap, dapat disimak dalam ketentuan Pasal 67 UU MA. Putusan perkara perdata yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dapat diajukan peninjauan kembali dengan alasan sebagai berikut:

Permohonanpeninjauan kembali hanya dapat diajukan satu kali saja. Permohonan peninjauan kembali dalam waktu 180 hari setelah putusan/penetapan mempunyai kekuatan Pola Bindalmin 29 Penyelenggaraan Administrasi Perkara hukum tetap. atau sejak diketemukan bukti-bukti baru atau bukti-bukti adanya penipuan. Pemohon peninjauan kembali harus membayar Y2P0W1I.
  • 45wl1ersyo.pages.dev/166
  • 45wl1ersyo.pages.dev/833
  • 45wl1ersyo.pages.dev/707
  • 45wl1ersyo.pages.dev/130
  • 45wl1ersyo.pages.dev/560
  • 45wl1ersyo.pages.dev/456
  • 45wl1ersyo.pages.dev/185
  • 45wl1ersyo.pages.dev/890
  • 45wl1ersyo.pages.dev/509
  • 45wl1ersyo.pages.dev/2
  • 45wl1ersyo.pages.dev/232
  • 45wl1ersyo.pages.dev/559
  • 45wl1ersyo.pages.dev/635
  • 45wl1ersyo.pages.dev/412
  • 45wl1ersyo.pages.dev/416
  • contoh memori permohonan peninjauan kembali perkara perdata pdf