Persyaratan: Terdakwa sendiri atau melalui Rumah Tahanan (RUTAN). Memori Peninjauan Kembali beserta Soft Copy. Isi Formulir data Pihak Pemohon. Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas.
Penggugattidak menyerah dengan mengajukan peninjauan kembali. Lagi-lagi penilaian tidak terduga diperoleh dari majelis kasasi. Putusan Mahkamah Agung No.29 PK/Pdt.Sus-HKI/2016 memang mengabulkan permohonan peninjauan kembali dan membatalkan putusan kasasi. Hanya saja, dilakukan penilaian ulang dalam penerapan hukum di tingkat kasasi.AlasanPeninjauan Kembali terhadap Putusan Berkekuatan Hukum Tetap. Kemudian menjawab pertanyaan Anda tentang apakah putusan yang diajukan PK belum berkekuatan hukum tetap, dapat disimak dalam ketentuan Pasal 67 UU MA. Putusan perkara perdata yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dapat diajukan peninjauan kembali dengan alasan sebagai berikut:
Permohonanpeninjauan kembali hanya dapat diajukan satu kali saja. Permohonan peninjauan kembali dalam waktu 180 hari setelah putusan/penetapan mempunyai kekuatan Pola Bindalmin 29 Penyelenggaraan Administrasi Perkara hukum tetap. atau sejak diketemukan bukti-bukti baru atau bukti-bukti adanya penipuan. Pemohon peninjauan kembali harus membayar Y2P0W1I.